A. Pengertian SKKNI
1. Pengertian
Kompetensi
Berdasarkan arti estimologi kompetensi diartikan sebagai
kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang
dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Kompetensi diartikan juga
sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas
sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
2. Pengertian
Standar Kompetensi
Berdasar pada arti bahasa, standar
kompetensi terbentuk atas kata standar dan kompetensi. Standar diartikan
sebagai “ukuran” yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan
sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan,
keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai
dengan standar performa yang ditetapkan.
Dengan demikian standar kompetensi
merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu
bidang pekerjaan oleh seluruh “stakeholder” di bidangnya. Maksud dengan
Standar Kompetensi adalah perumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki
seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang
dipersyaratkan.
3. Konsep SKKNI
Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja
yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dikuasainya standar
kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu:
- Bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
- Bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
- Bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda
- Bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki
bila bekerja pada kondisi dan lingkungan yang berbeda.
a.
Model Standar Kompetensi.
Standar kompetensi kerja dikembangkan
mengacu pada Permenakertrans No. 21/MEN/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI.
Atas dasar penetapan tersebut maka standar kompetensi yang dikembangkan harus
mengacu kepada Regional Model of Competency Standard (RMCS).
b.
Prinsip yang harus dipenuhi dalam penyusunan standar dengan model RMCS
Penyusunan dan perumusan SKKNI yang
merefleksikan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan
industri, maka harus memenuhi beberapa hal sebagai berikut :
1. Fokus kepada
kebutuhan dunia usaha/dunia industri
Difokuskan kepada kompetensi kerja yang berlaku dan
diibutuhkan oleh dunia usaha/dunia industri, dalam upaya melaksanakan proses
bisnis sesuai dengan tuntutan oprasional perusahaan yang dipengaruhi oleh
dampak era globalisasi.
2. Kompatibilitas
Memiliki kompatibilitas dengan standar-standar yang berlaku
di dunia usaha/dunia industri untuk bidang pekerjaan yang sejenis dan
kompatibel dengan standar sejenis yang berlaku dinegara lain ataupun secara
internasional.
3. Fleksibilitas
Memiliki sifat generik yang mampu mengakomodasi perubahan
dan penerapan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang diaplikasikan dalam
bidang pekerjaan yang terkait.
4. Keterukuran
Meskipun bersifat generik standar kompetensi harus memiliki
kemampuan ukur yang akurat, untuk itu standar harus :
- Terfokus pada apa yang diharapkan dapat dilakukan pekerja di tempat kerja
- Memberikan pengarahan yang cukup untuk pelatihan dan penilaian
- Diperlihatkan dalam bentuk hasil akhir yang diharapkan.
- Selaras dengan peraturan perundang-undangan terkait
yang berlaku, standar produk dan jasa yang terkait serta kode etik
profesi bila ada.
5. Ketelusuran
Standar harus memiliki sifat
ketelusuran yang tinggi, sehingga dapat menjamin:
- Kebenaran substansi yang tertuang dalam standar
- Dapat tertelusuri sumber rujukan yang menjadi dasar perumusan standar
6. Transferlibilitas
- Terfokus pada keterampilan dan pengetahuan yang dapat dialihkan kedalam situasi maupun di tempat kerja yang baru.
- Aspek pengetahuan , keterampilan dan sikap kerja , terumuskan secara holistik (menyatu).
B. Penggunaan SKKNI
Standar Kompetensi dibutuhkan oleh
beberapa lembaga / institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya
manusia, sesuai dengan kebutuhan masing- masing :
1. Untuk
institusi pendidikan dan pelatihan
- Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum
- Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi
2. Untuk dunia
usaha / industri dan penggunaan tenaga kerja
- Membantu dalam rekruitmen
- Membantu penilaian unjuk kerja
- Membantu dalam menyusun uraian jabatan
- Untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha / industri
3. Untuk
institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
- Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kulifikasi dan levelnya.
- Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi
C. Format Standar
Kompetensi
Standar Kompetensi Kerja disusun
menggunakan format standar kompetensi kerja. Untuk menuangkan standar
kompetensi kerja menggunakan urutan-urutan sebagaimana struktur SKKNI. Dalam
SKKNI terdapat daftar unit kompetensi terdiri atas unit-unit kompetensi. Setiap
unit kompetensi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari susunan
daftar unit kompetensi sebagai berikut :
1. Kode Unit
Kompetensi
Kode unit kompetensi mengacu kepada
kodifikasi yang memuat sektor, sub sektor/bidang, kelompok unit kompetensi,
nomor urut unit kompetensi dan versi, yaitu :
x
|
X
|
x
|
.
|
x
|
X
|
0
|
0
|
.
|
0
|
0
|
0
|
.
|
0
|
0
|
(
1 )
|
(
2 )
|
(
3 )
|
(
4 )
|
(
5 )
|
a. Sektor/Bidang
Lapangan Usaha :
Untuk sektor (1) mengacu sebagaimana
dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), diisi dengan 3 huruf
kapital dari nama sektor/bidang lapangan usaha.
b. Sub Sektor/Sub Bidang
Lapangan Usaha :
Untuk sub sektor (2) mengacu
sebagaimana dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), diisi
dengan 2 huruf kapital dari nama Sub Sektor/Sub Bidang.
c. Kelompok Unit
Kompetensi :
Untuk kelompok kompetensi (3), diisi
dengan 2 digit angka untuk masing-masing kelompok, yaitu :
01 :
|
Untuk kode Kelompok unit
kompetensi umum (general)
|
02 :
|
Untuk kode Kelompok unit
kompetensi inti (fungsional).
|
03 :
|
Untuk kode kelompok unit
kompetensi khusus (spesifik)
|
04 :
|
Untuk kode kelompok unit
kompetensi pilihan (optional)
|
d. Nomor urut unit
kompetensi
Untuk nomor urut unit kompetensi
(4), diisi dengan nomor urut unit kompetensi dengan menggunakan 3 digit angka,
mulai dari angka 001, 002, 003 dan seterusnya pada masing-masing kelompok unit
kompetensi. Nomor urut unit kompetensi ini disusun dari angka yang paling
rendah ke angka yang lebih tinggi. Hal tersebut untuk menggambarkan bahwa
tingkat kesulitan jenis pekerjaan pada unit kompetensi yang paling sederhana
tanggung jawabnya ke jenis pekerjaan yang lebih besar tanggung jawabnya, atau
dari jenis pekerjaan yang paling mudah ke jenis pekerjaan yang lebih komplek.
e. Versi unit kompetensi
Versi unit kompetensi (5), diisi
dengan 2 digit angka, mulai dari angka 01, 02 dan seterusnya. Versi merupakan
urutan penomoran terhadap urutan penyusunan/penetapan unit kompetensi dalam
penyusunan standar kompetensi yang disepakati, apakah standar kompetensi
tersebut disusun merupakan yang pertama kali, revisi dan atau seterusnya.
2. Judul Unit
Kompetensi
Judul unit kompetensi, merupakan
bentuk pernyataan terhadap tugas/pekerjaan yang akan dilakukan. Unit kompetensi
adalah sebagai bagian dari keseluruhan unit kompetensi yang terdapat pada
standar kompetensi kerja. Judul unit kompetensi harus menggunakan kalimat aktif
yang diawali dengan kata kerja aktif yang terukur.
- Kata kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi diberikan contoh antara lain : memperbaiki, mengoperasikan, melakukan, melaksanakan, menjelaskan, mengkomunikasikan, menggunakan, melayani, merawat, merencanakan, membuat dan lain-lain.
- Kata kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi sedapat mungkin dihindari penggunaan kata kerja antara lain : memahami, mengetahui, menerangkan, mempelajari, menguraikan, mengerti dan atau yang sejenis.
3. Diskripsi Unit
Kompetensi
Diskripsi unit kompetensi merupakan
bentuk kalimat yang menjelaskan secara singkat isi dari judul unit kompetensi
yang mendiskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan
dalam menyelesaikan satu tugas pekerjaan yang dipersyaratkan dalam judul unit
kompetensi.
4. Elemen
Kompetensi
Elemen kompetensi adalah merupakan
bagian kecil dari unit kompetensi yang mengidentifikasikan aktivitas yang harus
dikerjakan untuk mencapai unit kompetensi tersebut. Elemen kompetensi ditulis
menggunakan kalimat aktif dan jumlah elemen kompetensi untuk setiap unit
kompetensi terdiri dari 2 sampai 5 elemen kompetensi.
Kandungan elemen kompetensi pada
setiap unit kompetensi mencerminkan unsur: ”merencanakan, menyiapkan,
melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan”.
5. Kriteria Unjuk
Kerja
Kriteria unjuk kerja merupakan
bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk
memperagakan hasil kerja/karya pada setiap elemen kompetensi. Kriteria unjuk
kerja harus mencerminkan aktivitas yang dapat menggambarkan 3 aspek yaitu
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Untuk setiap elemen kompetensi dapat
terdiri 2 s/d 5 kriteria unjuk kerja dan dirumuskan dalam kalimat terukur
dengan bentuk pasif.
Pemilihan kosakata dalam menulis
kalimat KUK harus memperhatikan keterukuran aspek pengetahuan, keterampilan,
dan sikap kerja, yang ditulis dengan memperhatikan level taksonomi Bloom dan
pengembangannya yang terkait dengan aspek-aspek psikomotorik, kognitif dan
afektif sesuai dengan tingkat kesulitan pelaksanaan tugas pada tingkatan/urutan
unit kompetensi.
6. Batasan
Variabel
Batasan variabel untuk unit
kompetensi minimal dapat menjelaskan :
- Kontek variabel yang dapat mendukung atau menambah kejelasan tentang isi dari sejumlah elemen unit kompetensi pada satu unit kompetensi tertentu, dan kondisi lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan tugas.
- Perlengkapan yang diperlukan seperti peralatan, bahan atau fasilitas dan materi yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi.
- Tugas yang harus dilakukan untuk memenuhi persyaratan unit kompetensi.
- Peraturan-peraturan yang diperlukan sebagai dasar atau acuan dalam melaksanakan tugas untuk memenuhi persyaratan kompetensi.
7. Panduan
Penilaian
Panduan penilaian ini digunakan
untuk membantu penilai dalam melakukan penilaian/pengujian pada unit kompetensi
antara lain meliputi :
- Penjelasan tentang hal-hal yang diperlukan dalam penilaian antara lain : prosedur, alat, bahan dan tempat penilaian serta penguasaan unit kompetensi tertentu, dan unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya sebagai persyaratan awal yang diperlukan dalam melanjutkan penguasaan unit kompetensi yang sedang dinilai serta keterkaitannya dengan unit kompetensi lain.
- Kondisi pengujian merupakan suatu kondisi yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi kerja, dimana, apa dan bagaimana serta lingkup penilaian mana yang seharusnya dilakukan, sebagai contoh pengujian dilakukan dengan metode test tertulis, wawancara, demonstrasi, praktek di tempat kerja dan menggunakan alat simulator.
- Pengetahuan yang dibutuhkan, merupakan informasi pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
- Keterampilan yang dibutuhkan, merupakan informasi keterampilan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
- Aspek kritis merupakan aspek atau kondisi yang harus dimiliki seseorang untuk menemukenali sikap kerja untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
8. Kompetensi
Kunci
Kompetensi kunci merupakan
persyaratan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk mencapai unjuk kerja
yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas pada unit kompetensi tertentu yang
terdistribusi dalam 7 (tujuh) kriteria kompetensi kunci antara lain:
a. Mengumpulkan,
menganalisa dan mengorganisasikan informasi.
b.
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide.
c. Merencanakan
dan mengorganisasikan kegiatan.
d. Bekerjasama
dengan orang lain dan kelompok
e. Menggunakan
gagasan secara matematis dan teknis
f.
Memecahkan masalah
g. Menggunakan
teknologi
Masing-masing dari ketujuh
kompetensi kunci tersebut, memiliki tingkatan dalam tiga katagori.
Katagori sebagaimana dimaksud tertuang dalam tabel gradasi kompetensi kunci
berikut (Lihat tabel gradasi kompetensi kunci).
Tabel gradasi kompetensi kunci
merupakan daftar yang menggambarkan :
a. Kompetensi
kunci (berisi 7 kompetensi kunci)
b. Tingkat/nilai (1, 2 dan 3).
D. Gradasi Kompetensi
Kunci
TABEL
GRADASI (TINGKATAN) KOMPETENSI KUNCI
KOMPETENSI
KUNCI
|
TINGKAT
1
“Melakukan
Kegiatan”
|
TINGKAT
2
“Mengelola
Kegiatan”
|
TINGKAT
3
“Mengevaluasi
dan Memodifikasi Proses”
|
1.
Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi
|
Mengikuti pedoman yang ada dan
merekam dari satu sumber informasi
|
Mengakses dan merekam lebih dari
satu sumber informasi
|
Meneliti dan menyaring lebih dari
satu sumber dan mengevaluasi kualitas informasi
|
2.
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
|
Menerapkan bentuk komunikasi untuk
mengantisipasi kontek komunikasi sesuai jenis dan gaya berkomunikasi.
|
Menerapkan gagasan informasi
dengan memilih gaya yang paling sesuai.
|
Memilih model dan bentuk yang
sesuai dan memperbaiki dan mengevaluasi jenis komunikasi dari berbagai macam
jenis dan gaya cara berkomunikasi.
|
3. Merencanakan
dan mengorganisasikan kegiatan
|
Bekerja di bawah pengawasan atau
supervisi
|
Mengkoordinir dan mengatur proses
pekerjaan dan menetapkan prioritas kerja
|
Menggabungkan strategi, rencana,
pengaturan, tujuan dan prioritas kerja.
|
4.
Bekerjasama dengan orang lain & kelompok
|
Melaksanakan kegiatan-kegiatan
yang sudah dipahami /aktivas rutin
|
Melaksanakan kegiatan dan membantu
merumuskan tujuan
|
Bekerjasama untuk menyelesaikan
kegiatan-kegiatan yang bersifat komplek.
|
5.
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
|
Melaksanakan tugas-tugas yang
sederhana dan telah ditetapkan
|
Memilih gagasan dan teknik bekerja
yang tepat untuk menyelesaikan tugas-tugas yang komplek
|
Bekerjasama dalam menyelesaikan
tugas yang lebih komplek dengan menggunakan teknik dan matematis
|
6.
Memecahkan masalah
|
Memecahkan masalah untuk tugas
rutin di bawah pengawasan /supervisi
|
Memecahkan masalah untuk tugas
rutin secara mandiri berdasarkan pedoman/panduan
|
Memecahkan masalah yang komplek
dengan menggunakan pendekatan metoda yang sistimatis
|
7.
Menggunakan teknologi
|
Menggunakan teknologi untuk
membuat barang dan jasa yang sifatnya berulang-ulang pada tingkat dasar di
bawah pengawasan/ supervisi
|
Menggunakan teknologi untuk
mengkonstruksi, mengorganisasikan atau membuat produk barang atau jasa
berdasarkan desain
|
Menggunakan teknologi untuk
membuat desain/merancang, menggabungkan, memodifikasi dan mengembangkan
produk barang atau jasa
|
Komentar
Posting Komentar