Cybercrime
Cybercrime adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagai media untuk melakukannya. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet
pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui
jaringan internet.
Munculnya
beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer Komputer. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknoligo computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Berikut
ini merupakan survei cyber crime pada media online Jawa Barat
Pemerintah Jawa Barat Kembali Blokir 11 Situs, Ini Kata Kominfo
Menteri
Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara menanggapi soal pemblokiran 11 situs
oleh kementeriannya.
Menurut dia,
pemblokiran itu dilakukan atas dasar regulasi yang berlaku, bukan karena sedang
ramai pemberintaan soal situs penyebar info hoax yang berkembang belakangan
ini.
“Kalau itu
(blokir) tidak ada kaitannya dengan isu lagi ramai atau tidak. Karena
undang-undang sendiri, legislasi maupun regulasinya sudah ada sejak lama,”
katanya saat mengunjungi Arboretum Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,
Jawa Timur, Jumat (6/1/2017).
Rudiantara lantas
mempertanyakan munculnya pro dan kontra atas pemblokiran 11 situs itu. Dia juga
membandingkannya dengan situs-situs lain yang sudah terlebih dahulu diblokir.
Menurut dia,
sudah ada 700.000 lebih situs yang melanggar regulasi yang sudah diblokir.
“Karena kalau
kita bicara yang sudah diblokir itu hampir 800.000, 700.000 lebih. Kalau
misalkan 11 boleh dikatakan dibanding yang 700.000 yang selama ini sudah
diblokir, jumlahnya tidak signifikan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan,
pemblokiran terhadap situs yang selama ini dilakukan sudah sesuai dengan
regulasi. Menurutnya, konten dari situs-situs tersebut melanggar sehingga harus
dilakukan pemblokiran.
“Semua dalam
koridor regulasi. Bagi kami tidak melihat bungkusnya, tapi kontennya.
Bungkusnya apa pun selama kontennya bertentangan dengan regulasi, dan diatur
regulasi juga,” imbuhnya.
Dia belum
memastikan kemungkinan pemblokiran selanjutnya. Dia hanya menyebutkan, jika ada
situs dengan konten yang melanggar aturan, situs tersebut akan diblokir.
“Saya tidak tahu.
Kita tidak bisa memprediksi karena perlakuan terhadap konten itu kalau
kontennya sudah ada,” ucapnya.
Baca: Ini Dia 11
Situs yang Terbaru Diblokir Pemerintah
Sebelumnya,
Kemenkominfo RI memblokir sebanyak 11 situs, yaitu:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net
Sembilan situs
pertama diblokir karena mengandung konten negatif, seperti ujaran kebencian,
fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara. Sementara itu, dua
lainnya karena mengandung phising dan malware.
Cybercrime
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net
Komentar
Posting Komentar