Langsung ke konten utama

Hak cipta dan plagiat

Plagiarisme seringkali dikonotasikan hanya sebagai pelanggaran etika, bukan sebagai perbuatan melawan hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengaturnya secara jelas.
Menurut undang-undang ini, hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hak eksklusif merupakan hak yang hanya diperuntukkan bagi si pencipta atau penerima hak cipta itu. Apabila ada orang lain yang ingin memanfaatkan ciptaan tadi, orang ini harus mendapat izin terlebih dulu dari pencipta atau penerima hak cipta tadi. Hak cipta adalah salah satu hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) yang mendapat perlindungan secara otomatis oleh negara.Kebijakan demikian semata-mata demi kepentingan praktis, yaitu agar memudahkan setiap pencipta mendapatkan perlindungan, mengingat sedemikian banyak ciptaan yang dihasilkan,baik di bidang ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra.

Pasal 44 Undang-Undang Hak Cipta membuat rumusan sebagai berikut: Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
ketentuan tersebut jelas, bahwa syarat mencantumkan sumber adalah sebuah syarat mutlak untuk dapat terbebas dari tindak pelanggaran. Artinya, jika tidak dicantumkan sumbernya, pasal ini otomatis mengkategorikan tindakan itu sebagai pelanggaran hak cipta. pada Pasal 44 ayat (1) menyatakan, “Yang dimaksud dengan  ‘sebagian yang substansial’ adalah bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari ciptaan.” Selanjutnya dijelaskan, “Yang dimaksud ‘kepentingan yang wajar dari pencipta dan pemegang hak cipta’ adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.”000
Substansial, artinya, tidak ada lagi alasan untuk melakukan pengambilan hak cipta orang lain dengan dalih “hanya satu atau dua kalimat atau paragraf”. Sepanjang kalimat atau paragraf itu substansial dan dilakukan tanpa pencantuman sumbernya, maka pelanggaran hak cipta sudah layak disematkan untuk perbuatan tersebut.

Anderson, Judy (1998). Plagiarism, Copyright Violation and Other Thefts of Intellectual Property: An Annotated Bibiligraphy with A Lengthy Introduction. Jefferson, North Carolina: McFarland & Co.
Oakes, Elisabeth H. & Mehrdad Kia (2004). Social Science Resources in the Electronic Age. Westport: Greenwood Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review jurnal ilmiah tentang data spasial dan atribut

Data Attribut D ata yang mempresentasikan aspek-aspek deskripsi/penjelasan dari suatu fenomena di permukaan bumi dalam bentuk kata-kata, angka, atau tabel.  Data Spasial Data Spasial  merupakan sebuah elemen-elemen yang bisa disimpan dalam bentuk peta/ruang. Elemen-elemen ini dikumpulkan menjadi sebuah lokasi yang dikenali secara unik pada permukaan bumi.  Ada dua metode utama untuk masukan, menyimpan, dan memvisualisasi data yang dipetakan dalam Sistem Informasi Geografis dalam bentuk data spasial yaitu : Mode data vektor dan  Model data raster.  SIG  yang menyimpan fitur-fitur peta dalam format vektor menyimpan titik-titik, garis, dann poligon dengan tingkat akurasi yang tinggi. Seperti yang ada pada aplikasi urbanisasi, dimana batas-batas wilayah legal dan analisa jaringan sangat penting, aplikasi dari Urban SIG meliputi lokasi dan pegelokasian sumber daya kritis Rumah sakit, studi tentang pola makan dan analisa kriminal. Sistem Informasi Geografis Raster, menyim

Jelaskan tentang Database Spasial dan berikan contoh

Sistem Informasi Geografi atau SIG merupakan salah satu sistem geospasial berbasis komputer yang saat ini sangat penting perannya dalam kehidupan. SIG memiliki basis data tertentu sehingga ia dapat berjalan dengan baik.  Basis data SIG adalah kumpulan data yang saling berkaitan yang diperkukan dalam SIG baik itu data spasial maupun non spasial. Basis data didefiniskan sebagai suatu kumpulan file yang memiliki kaitan antara file satu dengan file lain hingga membentuk satu bangunan data yang hasil akhirnya akan menginformasikan sesuatu seperti wilayah, organisasi, perusahaan dan instansi dalam batasan tertentu. Beberapa istilah yang digunakan dalam pengelolaan basis data adalah : 1. Entitas adalah orang, tempat, kejadian atua konsep yang informasinya direkam 2. Atribut (elemen data) adalah sebutan untuk mewakili suatu entitas      contohnya atribut seorang siswa adalah nama, alamat dan umur 3. Nilai data adalah informasi yang disimpan pada tiap data elemen    conto

Review karya Ilmiah tentang Proyeksi UTM

Proyeksi UTM (UNIVERSAL TRANSVERSE MERCATOR) Pemetaan wilayah Indonesia yang terbentang dari 9O_T-141_T dan 12:LU-lS1S harus memperhitungkan pengaruh lengkung bumi. Untuk itu teknik proyeksi peta perlu diterapkan dalam pemetaan wilayah Indonesia tersebut, penelitian ini bertujuan membandingkan beberapa sistem proyeksi peta yang diperkirakan sesuai untuk pemetaan kepulauan Indonesia terutama untuk pemetaan skala kecil (dipilih skala 1 : 20.000.000), misalnya untuk kepentingan atlas. Ada 4 jenis proyeksi peta yang cukup sesuai untuk pemetaan kepulauan indonesia pada skala kecil atau untuk Atlas Nasional berbagai maksud, yaitu Proyeksi Mercator Proyeksi Silinder Plate Carree Proyeksi Silinder Equivalent Lambert Proyeksi Konvensional Sinusoidal yang juga bersifat ekuivalent Proyeksi Azimuthal Equatorial Gnomonis hanya sesuai untuk daerah sempit, misalnya selebar 10° ke kanan dan ke kiri meridian sentral, atau ke arah utara-selatan ekuator sekitar 8°